Skip to content

Sertifikasi ISPO

Apa itu Sertifikasi ISPO ?

Sertifkasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO

Apa Manfaat Sertifikasi ISPO ?

Sertifikasi ISPO dapat memberikan manfaat yang besar bagi setiap organisasi yang menerapkannya.  Adapun manfaat tersebut antara lain:

  1. memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO;
  2. meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan
  3. meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Proses untuk mendapatkan sertifikat adalah sebagai berikut :

  1. Aplikasi: – Formulir aplikasi diisi oleh klien
  2. Review Aplikasi: – Peninjauan kembali permohonan untuk proses Sertifikasi ketahap selanjutnya dan pengalokasian auditor untuk audit.
  3. Perjanjian Kontrak: – Mengirim perjanjian kepada pemohon untuk persetujuan kontrak sertifikasi.
  4. Review Kontrak: – Peninjauan kembali kontrak oleh tim komersial/administrasi untuk keseluruhan proses audit.
  5. Audit Tahap-I: – Review dokumen sesuai dengan pedoman standar.
  6. Review: – Review laporan audit dilakukan untuk penutupan ketidaksesuaian dan rekomendasi untuk audit tingkat berikutnya – Tahap 2.
  7. Audit Tahap-II: – Audit sistem dan proses sesuai dengan persyaratan dan standar.
  8. Review dan Pengambilan Keputusan:- Review laporan audit dilakukan untuk penutupan ketidaksesuaian dan pengambilan keputusan sertifikasi.
  9. Penerbitan Sertifikat: – Sertifikat dikeluarkan untuk satu siklus sertifikasi (5 tahun).
  10. Audit Pengawasan: – Surveillance audit dilakukan berdasarkan frekuensi yang ditentukan untuk memeriksa tindak kepatuhan dari standar yang disertifikasi.
  11. Audit Sertifikasi-Kembali: – Proses pembaruan sertifikasi dilaksanakan setelah periode siklus 5 tahun.
  12. Penolakan Sertifikasi: – Sertifikasi dapat ditolak pada berbagai tahap.